Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah Teluk Betung, mulai dari Timur, Utara, Barat, hingga Selatan.
Petugas mengamankan dua pelaku, yakni DH (22), warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (33), warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi meringkus pelaku MR pada Senin, 14 April 2025 di wilayah Bandar Lampung, sementara DH di rumahnya di Pesawaran.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa sindikat ini menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
“Modus mereka menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang terparkir,” ujar Alfret Jacob Tilukay.
MR sebagai residivis yang sudah empat kali terlibat kasus pidana dengan modus pecah kaca.
Saat polisi hendak menangkap, MR mencoba melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio dan menabrak kendaraan petugas.
Polisi mengambil tindakan tegas terukur setelah menemukan senjata api rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru di dalam mobil.
“Pelaku ini pemain lama asal Pesawaran. Saat ini, dua orang lainnya berstatus DPO dan masih kami buru,” tambah mantan penyidik KPK tersebut.
Tingkatkan Kewaspadaan
Kombes Pol Alfret juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia menegaskan bahwa jajarannya terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan pelaku dan mengejar dua DPO lainnya.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian lima kali di sejumlah titik di Bandar Lampung. Sasarannya adalah motor matic. Setiap beraksi, mereka bisa mencuri hingga empat sepeda motor dalam satu kali berkeliling.
Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
“Motor dijual Rp4–5 juta, duitnya buat nyabu dan main slot,” kata MR.
Sementara itu, DH mengakui bahwa senjata api rakitan jenis revolver adalah miliknya.
“Saya beli pistol itu di Lampung Timur seharga Rp850 ribu. Buat jaga-jaga saja,” ujar DH.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu unit mobil Honda Brio warna hitam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.