Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Korpri Raya, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenpi, Hari Indra (27) sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di depan ruko di Jalan Riyacudu, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, pelaku beraksi bersama rekannya HB yang berperan memantau situasi sekitar. Namun HB berhasil kabur dan saat ini telah masuk dalam fatar pencarian orang (DPO).
Hari Indra berperan untuk membobol sepeda motor incarannya. Pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T. “Kejadiannya Selasa kemarin. Petugas langsung datang ke lokasi saat mendapatkan informasi kejadian. Pelaku berhasil kami tangkap dengan bantuan warga,” kata dia, Kamis, 18 April 2024.
Polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 6 butir peluru saat menggeledah pelaku. Kemudian polisi juga menyita 1 gagang kunci letter T beserta 5 buah mata kunci yang pelaku gunakan untuk membobol kontak kendaraan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah beraksi 3 kali di lokasi yang berbeda. Selain itu berdasarkan catatan kepolisian, Hari Indra merupakan mantan narapidana dengan kasus serupa. “Pelaku sudah beraksi di 2 lokasi Sukarame dan 1 lokasi di Tanjungkarang Timur,” kata dia.
Selain senjata api dan kunci T, polisi juga turut menyita 2 kunci L dan 1 tas selempang milik pelaku. Kemudian polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.