Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron sejak Oktober 2023. Pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di parkiran RSUD Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku curanmor di RSUD Pringsewu itu adalah NY (18). Ia warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda saat melakukan aksinya masih berstatus pelajar SMA dan juga ternyata sudah menjadi residivis. Polisi menangkap pelaku di tempat pelariannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pelaku kami ringkus saat berada di bilangan Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui perbuatan pencurian tersebut,” ujar Rohmadi.
Baca juga: Polsek Terbanggibesar Tangkap Preman Buronan Kasus Pemalakan Sopir
Kompol Rohmadi menjelaskan polisi menduga pelaku NY terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BE-2375-AMJ milik Muklis. Warga Tanggamus itu sedang berkunjung ke rumah sakit. Sebelum hilang, sepeda motor seharga Rp12 juta tersebut krborban parkir di dalam RSUD Pringsewu pada 18 Oktober 2023.
“NY beraksi bersama AI (18), warga Gisting, Tanggamus. AI sudah lebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, ungkap Rohmadi pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit sepeda motor. Motor korban dan motor yang pelaku gunakan saat melakukan aksi kejahatan. “Setelah pelaku NY ini kita amankan, maka seluruh pelaku sudah tertangkap. Barang bukti sepeda motor juga berhasil kembali kepada pemiliknya,” kata Rohmadi.
Pelaku curanmor di RSUD Pringsewu itu terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.