Pesawaran (Lampost.co) — Polsek Gedongtataan mengamankan Arif Susanto (22), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik tetangganya. Pelaku diamankan atas laporan korban atas nama Multoyo ke Polsek Gedongtataan dengan Nomor: LP/B- 04/I/2023/Polda Lampung/Res Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.
“Atas laporan dari korban tersebut, kami bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Januari, sekitar pukul 00.10 WIB, kami mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Rabu, 4 Januari 2023.
Dia mengatakan sesampainya di rumah pelaku anggota mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BE-8661-RF milik korban dalam keadaan sudah dipereteli yang tersimpan di dalam kamar pelaku.
Baca juga: Ancam Sebar Video, Dua Remaja Lecehkan Seorang Siswi SMP Lamtim
“Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, pelaku beserta barang bukti yang tersisa dibawa ke Mapolsek Gedongtataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Bangunsari, Kecamatan Negerikaton. “Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang terpakir di samping rumah,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saya juga mengimbau kepada para warga agar lebih berhati-hati menaruh barang berharga seperti kendaraan roda dua. Kalau perlu lengkapi dengan kunci ganda, guna meminimalisasi tindak pidana seperti ini,” katanya.
Muharram Candra Lugina