Bandar Lampung (Lampost.co)—Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung mengambil tindakan tegas terukur terhadap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JH (24). Warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur itu tewas setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Poin penting:
- Pelaku curanmor berinisial JH tewas setelah baku tembak dengan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
- JH merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan dan melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.
- Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial SA yang kabur dan masuk DPO.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan JH masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Petugas menindak pelaku saat melaksanakan patroli hunting, Rabu (24/12/2025) malam.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Karena membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa bermula ketika polisi mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dari arah Lampung Timur menuju Bandar Lampung. Petugas kemudian membuntuti keduanya sejak Jalan Jenderal Sudirman hingga ke Jalan Ir Sutami, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Ditangkap
Saat petugas hendak menghentikan, kedua pelaku berusaha kabur dengan memacu kendaraan hingga akhirnya terjatuh. JH kemudian melarikan diri ke area perkebunan singkong milik warga. Polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun pelaku justru balas menembak menggunakan senjata api rakitan.
“Terjadi kontak tembak. Pelaku JH mengalami luka tembak dan sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, rekan JH berinisial SA (23) berhasil kabur. Polisi telah menetapkan SA sebagai DPO dan kini melakukan pengejaran intensif.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam hasil kejahatan, sepucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi aktif, satu selongsong peluru, senjata tajam jenis badik, kunci leter T, jaket, tas, serta rekaman CCTV.
Kombes Alfret menegaskan komitmen Polresta Bandar Lampung dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.








