Way Kanan (Lampost.co)–Tim gabungan Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan bersama Satreskrim Polres Way Kanan meringkus CN (25) warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gununglabuhan, atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2018 silam.
Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris mengatakan bahwa pelaku CN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perampokan rumah warga di Dusun IV Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Sabtu, 20 Januari 2018 pukul 02:00 WIB pelaku bersama tiga rekannya memaksa masuk ke rumah korban bernama Artak dengan cara mendobrak pintu bagian depan. Istri korban yang mengetahui peristiwa itu langsung berteriak karena ketakutan.
“Artak sempat memberikan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, namun rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk kedalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Abdul Haris saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Abdul mengatakan karena jumlah pelaku lebih banyak, akhirnya korban berhasil dilumpuhkan dan disekap dengan diikat menggunakan tali tambang. Selanjutnya pelaku membawa kabur motor honda revo warna biru-hitam.
“Atas peristiwa itu korban melapor ke kepolisian dan anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap setelah lima tahun DPO. Pelaku ditangkap pada Selasa, (17/10) pukul 22:30 WIB di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
“Polsek Gunung Labuhan di bantu Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 batang kayu jengkol, tali tambang sepanjang 3 meter dan 1 senter kepala. Seluruh bukti telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sahrudin alias Migo.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara” kata Abdul Haris.
Putri Purnama