Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kekerasan seksual kepada anak tiri ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 31 Juli 2024. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke jaksa.
Tersangka berinisial WO (45) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia di seret ke meja hijau karena melakukan kekerasan seksual kepada 2 anak tirinya.
Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. “Juga pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca juga: Siswi SMK di Lamteng Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Ayah Kandung dan Paman Tiri
Irfan mengatakan, jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut yaitu ke persidangan.
Sebelumnya, kata kasat, polisi menangkap tersangka WO karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13). Korban masih duduk di bangku SMP. Dalam keterangannya, ND mengatakan, ayah tirinya sudah 5 kali melakukan perbuatan keji tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.
“Selain kepada ND, WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” ujar Irfan.
Menurut Kasat, tersangka WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban tidak berada di rumah karena masih bekerja di luar negeri (Singapura).
“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya. Sang paman kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” kata dia.