• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 07/01/2026 16:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual ke 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Denny ZYbyDenny ZY
01/08/24 - 16:40
in Kriminal, Pringsewu
A A
kekerasan seksual anak tiri

Proses pelimpahan tersangka kekerasan seksual terhadap anak tiri. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kekerasan seksual kepada anak tiri ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 31 Juli 2024. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke jaksa.

Tersangka berinisial WO (45) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia di seret ke meja hijau karena melakukan kekerasan seksual kepada 2 anak tirinya.

Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. “Juga pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Siswi SMK di Lamteng Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Ayah Kandung dan Paman Tiri

Irfan mengatakan, jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut yaitu ke persidangan.

Sebelumnya, kata kasat, polisi menangkap tersangka WO karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13). Korban masih duduk di bangku SMP. Dalam keterangannya, ND mengatakan, ayah tirinya sudah 5 kali melakukan perbuatan keji tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi  secara bertahap sejak Januari 2023.

“Selain kepada ND, WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” ujar Irfan.

Menurut Kasat, tersangka WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban tidak berada di rumah karena masih bekerja di luar negeri (Singapura).

“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya. Sang paman kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” kata dia.

Tags: anak tirikejaksaan negeri pringsewukekerasan seksualpolres pringsewuunit ppa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Barang bukti narkotika jenis ganja 13,8 kilogram dalam penggerebekan seorang tersangka berinisial FAB (26), warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dok Polda Lampung

Pemuda Asal Kalianda Ditangkap Karena Simpan 13,8 Kg Ganja di Kamar

byTriyadi Isworoand1 others
06/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja 13,8 kilogram. Dalam penggerebekan...

Warga Pesisir Barat yang juga Pegawai Bank Himbara, Hendra Winata, Selasa, 6 Januari 2026 menceritakan kronologis kejadian saat ia menjadi korban penganiayaan di indekos Jalan Nunyai, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu malam, 4 Januari 2026. (Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Gara-gara Speaker, Pegawai Bank Himbara Dianiaya Hingga Kepala Bocor

byTriyadi Isworoand1 others
06/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Nasib nahas menimpa Hendra Winata (25), warga Pesisir Barat. Pemuda yang bekerja sebagai pegawai Bank Himbara...

Warga Pesisir Barat yang juga Pegawai Bank Himbara, Hendra Winata, Selasa, 6 Januari 2026 menceritakan kronologis kejadian saat ia menjadi korban penganiayaan di indekos Jalan Nunyai, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu malam, 4 Januari 2026. (Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Alami Penganiayaan, Hendra Winata Lapor Polsek Kedaton

byTriyadi Isworoand1 others
06/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Hendra Winata (25), korban dugaan penganiayaan resmi menempuh jalur hukum. Pegawai Bank Himbara ini melaporkan tindakan...

Berita Terbaru

Kunker gubernur jateng di pesawaran
Advertorial

Gubernur Jateng Apresiasi Peran Transmigran Jawa Tengah dalam Pembangunan Lampung

byIsnovan Djamaludinand1 others
07/01/2026

Pesawaran (Lampost.co)—Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada masyarakat transmigran asal Jawa Tengah yang telah berkontribusi...

Read moreDetails
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan dalam konperensi pers di Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

Sufmi Dasco Minta Partai Politik Tahan Diri Bicarakan Pilkada via DPRD

07/01/2026
Masyarakat sedang memasukan surat suara mengikuti pesta demokrasi. Dok Lampost.co

Pilkada via DPRD tak Hilangkan Politik Uang, Hanya Berpindah Arena kepada Elite Parpol

07/01/2026
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.( ANTARA/HO-MUI)

Evaluasi Sistem Pemilihan secara Objektif Demi Kepentingan Masyarakat Luas

07/01/2026
SMKS Islam YPI 2 Way Jepara Petakan Kompetensi Guru, Perkuat Mutu Pembelajaran 2026

SMKS Islam YPI 2 Way Jepara Petakan Kompetensi Guru, Perkuat Mutu Pembelajaran 2026

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.