IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 04:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual ke 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Denny ZYbyDenny ZY
01/08/24 - 16:40
in Kriminal, Pringsewu
A A
kekerasan seksual anak tiri

Proses pelimpahan tersangka kekerasan seksual terhadap anak tiri. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

ADVERTISEMENT

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kekerasan seksual kepada anak tiri ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 31 Juli 2024. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke jaksa.

Tersangka berinisial WO (45) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia di seret ke meja hijau karena melakukan kekerasan seksual kepada 2 anak tirinya.

Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. “Juga pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Siswi SMK di Lamteng Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Ayah Kandung dan Paman Tiri

Irfan mengatakan, jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut yaitu ke persidangan.

Sebelumnya, kata kasat, polisi menangkap tersangka WO karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13). Korban masih duduk di bangku SMP. Dalam keterangannya, ND mengatakan, ayah tirinya sudah 5 kali melakukan perbuatan keji tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi  secara bertahap sejak Januari 2023.

“Selain kepada ND, WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” ujar Irfan.

Menurut Kasat, tersangka WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban tidak berada di rumah karena masih bekerja di luar negeri (Singapura).

“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya. Sang paman kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” kata dia.

Tags: anak tirikejaksaan negeri pringsewukekerasan seksualpolres pringsewuunit ppa
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Toko Emas JSR Enggal Disegel Polda Lampung, Toko Lainnya Masih Beroperasi

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Berita Terbaru

Sassuolo menang 2-1 atas Cagliari
Bola

Jay Idzes Bantu Sassuolo Tekuk Cagliari 2-1 Setelah Sempat Tertinggal

byIsnovan Djamaludin
05/04/2026

Reggio Emilia (Lampost.co)–Penampilan bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali menjadi sorotan saat memperkuat Sassuolo dalam laga lanjutan Liga Italia (Serie...

Read moreDetails
Penyerang Manchester City Erling Haaland

Manchester City ke Semifinal Piala FA, Haaland Cetak Hattrick

05/04/2026
Pemain Persebaya Surabaya, Francisco Rivera

Gol Tunggal Francisco Rivera Bawa Persebaya Tembus Lima Besar

05/04/2026
logo BRI Super League

Gol Roman Paparyha Gagalkan Kemenangan PSM Makassar atas Persis Solo

04/04/2026
Atletico Madrid vs Barcelona: Metropolitano Jadi Penentu Arah Perburuan Gelar

Atletico Madrid vs Barcelona: Metropolitano Jadi Penentu Arah Perburuan Gelar

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.