• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 23:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Kekerasan Seksual ke 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Denny ZYbyDenny ZY
01/08/24 - 16:40
in Kriminal, Pringsewu
A A
kekerasan seksual anak tiri

Proses pelimpahan tersangka kekerasan seksual terhadap anak tiri. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kekerasan seksual kepada anak tiri ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 31 Juli 2024. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke jaksa.

Tersangka berinisial WO (45) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia di seret ke meja hijau karena melakukan kekerasan seksual kepada 2 anak tirinya.

Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. “Juga pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Siswi SMK di Lamteng Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Ayah Kandung dan Paman Tiri

Irfan mengatakan, jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut yaitu ke persidangan.

Sebelumnya, kata kasat, polisi menangkap tersangka WO karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13). Korban masih duduk di bangku SMP. Dalam keterangannya, ND mengatakan, ayah tirinya sudah 5 kali melakukan perbuatan keji tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi  secara bertahap sejak Januari 2023.

“Selain kepada ND, WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” ujar Irfan.

Menurut Kasat, tersangka WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban tidak berada di rumah karena masih bekerja di luar negeri (Singapura).

“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya. Sang paman kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” kata dia.

Tags: anak tirikejaksaan negeri pringsewukekerasan seksualpolres pringsewuunit ppa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Telukbetung Selatan mengimbau masyarakat lebih selektif dalam merekrut asisten rumah tangga (ART). Selain itu, juga...

Polisi

Residivis Pencurian Berkedok ART Jual Motor Majikan Rp5 Juta untuk Kebutuhan Hidup

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polsek Telukbetung Selatan mengungkap fakta baru di balik penangkapan asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25)...

Polisi

ART Gondol Motor dan Uang Majikan Rp 2,8 Juta, Dibekuk Saat Nongkrong di Angkringan

byDenny ZYand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur satu unit...

Berita Terbaru

Pelatih sementara Persebaya, Uston Nawawi
Bola

Uston Agak Kecewa Persebaya Diimbangi Bhayangkara

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pelatih sementara Persebaya Uston Nawawi mengaku agak kecewa atas hasil imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung...

Read moreDetails
Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

29/11/2025
Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

29/11/2025
Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

29/11/2025
TPP Kunci Sukses Program Desaku Maju

TPP Kunci Sukses Program Desaku Maju

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.