Metro (Lampost.co) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro mengungkap aksi kekerasan seksual anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku RN (27), warga Kecamatan Metro Pusat, berlangsung beberapa bulan lalu terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Mangara Panjaitan mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berlangsung lebih dari satu kali. “Modusnya, pelaku membujuk korban setelah awalnya berkenalan di sosial media (Facebook). Pelaku melakukan perbuatannya di kediamannya,” katanya, Senin, 16 Januari 2023.
Kasat menambahkan berdasar keterangan pelaku, aksi bejat tersebut sudah berlangsung lima kali. “Tersangka mengakui sudah melakukan aksinya lima kali. Bahkan, saat ini korban diperkirakan tengah mengandung atau hamil akibat aksi pelaku itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari keluarga korban ke polisi. “Keluarga melaporkan kejadian itu karena curiga perut korban kian membesar. Saat ditanya keluarga, korban mengaku pernah mendapat kekerasan seksual oleh tersangka. Kemudian keluarga mengecek ke dokter dan hasilnya positif hamil lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro dan pelaku RN dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Muharram Candra Lugina