Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Pelaku pembacokan di Semaka tersebut berinisial KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Polisi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti, berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm. Kemudian sarung warna cokelat dan baju korban yang terdapat bercak darah.
Korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.
Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Akhirnya, KM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor setelah korban terluka.
“Korban telah mendapat penanganan pihak medis Puskesmas Sukaraja. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata dia, Minggu, 24 Maret 2024.
Kasat mengungkapkan, setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menyerangnya menggunakan golok. “Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung,” ungkapnya.
Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.
Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku. “KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menahan pelaku KM di Mapolres Tanggamus. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.