Bandar Lampung (Lampost.co) – Penangkapan pelaku pembunuhan Tri Finalia (31) di Komplek Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, berlangsung dramatis pada Sabtu, 1 November 2025.
Pelaku bernama Beni alias Ayung ditangkap saat bersembunyi di bawah ranjang kamar rumah korban, beberapa jam setelah membunuh mantan istrinya. Sementara jenazah korban yang bersimbah darah dievakuasi polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan visum.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Ipda Ibrahim, mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa korban tidak meninggal akibat perampokan.
“Tidak ada tanda-tanda pintu rusak dan tidak ada barang korban yang hilang. Karena itu kami curiga pelaku masih berada di dalam rumah,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh ruangan dan akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur korban.
“Kami mendobrak pintu kamar dan menemukan pelaku bersembunyi di bawah ranjang. Ia langsung kami tangkap,” jelas Ibrahim.
Untuk menghindari amuk massa, pelaku segera dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan batu cobek yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui sebagai mantan suami korban yang telah berpisah rumah selama enam bulan terakhir.
“Keduanya sering terlibat pertengkaran sebelum kejadian. Namun, motif pasti masih kami dalami,” pungkas Ibrahim.








