• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 20:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Penganiaya Wasit di Pubian Diamankan Jajaran Polsek Padangratu

webadminbywebadmin
04/01/23 - 14:49
in Kriminal
A A
Pelaku Penganiaya Wasit di Pubian Diamankan Jajaran Polsek Padangratu

Gunungsugih (Lampost.co)–Pelaku penganiaayaan terhadap wasit sepak bola saat pertandingan di lapangan BBC Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diamakan polisi.

Meskipun upaya pelaku sempat dihalang oleh sejumlah asisten wasit lainnya, namun pelaku yang kesal akibat kesebelasan yang dia dukung kalah, akhirnya ia menyundul bibir wasit menggunakan kepalanya hingga bibir sang wasit luka dan berdarah.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023, mengatakan kejadian bermula dari pertandingan sepak bola antarclub di lapangan BBC Kampung Payung Batu, Pubian Lampung Tengah antara tim sepak bola Sendang Asri VS klub bola Predator.

“Pertandingan pada 12 September 2022 tersebut dimenangkan oleh Tim Sendang Asri dengan skor 3-1. Mungkin, karena tidak puas Tim kesebelasannya kalah, kata Kapolsek pelaku SUT alias Menyeng (42) warga setempat, emosi lalu berlari kedalam lapangan mengejar korban Sukir (45) selaku wasit yang juga warga kampung setempat.

“Sebenarnya pelaku sempat dihalangi oleh sejumlah asisten wasit, namun pelaku berhasil lolos dan membenturkan kepalanya ke bibir korban,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian bibir atas, gusi atas sakit, kepala pusing, dan perut mual serta korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.“Kemudian korban melaporkan SUT alias Menyeng ke Polsek Padangratu,” ungkapnya.

Berbekal laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan Menyeng, namun selalu tidak dtemukan.

Terakhir, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamakannya, pada Senin, 2 Januari 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sri Agustina

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak Anggota Polres Way Kanan Divonis Mati

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.