Gunungsugih (Lampost.co)–Pelaku penganiaayaan terhadap wasit sepak bola saat pertandingan di lapangan BBC Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diamakan polisi.
Meskipun upaya pelaku sempat dihalang oleh sejumlah asisten wasit lainnya, namun pelaku yang kesal akibat kesebelasan yang dia dukung kalah, akhirnya ia menyundul bibir wasit menggunakan kepalanya hingga bibir sang wasit luka dan berdarah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023, mengatakan kejadian bermula dari pertandingan sepak bola antarclub di lapangan BBC Kampung Payung Batu, Pubian Lampung Tengah antara tim sepak bola Sendang Asri VS klub bola Predator.
“Pertandingan pada 12 September 2022 tersebut dimenangkan oleh Tim Sendang Asri dengan skor 3-1. Mungkin, karena tidak puas Tim kesebelasannya kalah, kata Kapolsek pelaku SUT alias Menyeng (42) warga setempat, emosi lalu berlari kedalam lapangan mengejar korban Sukir (45) selaku wasit yang juga warga kampung setempat.
“Sebenarnya pelaku sempat dihalangi oleh sejumlah asisten wasit, namun pelaku berhasil lolos dan membenturkan kepalanya ke bibir korban,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian bibir atas, gusi atas sakit, kepala pusing, dan perut mual serta korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.“Kemudian korban melaporkan SUT alias Menyeng ke Polsek Padangratu,” ungkapnya.
Berbekal laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan Menyeng, namun selalu tidak dtemukan.
Terakhir, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamakannya, pada Senin, 2 Januari 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sri Agustina