Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan marbot masjid di Bandar Lampung. Kedua pelaku antara lain Bastian Rutsunando Girsang (27) dan Todo Merlis Girsang, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua pelaku merupakan anak dan bapak kandung. Untuk sementara polisi baru menangkap dan menahan 1 pelaku Bastian Rutsunando Girsang.
Saat kejadian, pelaku merupakan sopir mobil yang menyerang korban dengan cara menendang ke arah wajah dan mengenai bahu kanan. Pelaku memenuhi panggilan polisi pada 4 November lalu untuk menjalani pemeriksaan, dan langsung menjadi tersangka.
“Tersangka 1 lagi bernama Todo Merlis Girsang yang merupakan bapak kandung dari pelaku, saat ini masih DPO,” ujarnya, Kamis, 7 November 2024.
Hendrik menjelaskan, saat kejadian pelaku merupakan sopir mobil Daihatsu Terios hendak menyeberang ke Kedaton Medical Centre melalui u-turn. Kemudian korban mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan sehingga nyaris bersenggolan.
Pelaku langsung menghentikan dan keluar dari kendaraannya untuk menyerang korban. Lalu, bapak kandung korban ikut keluar dari pintu penumpang dan memukul wajah korban hingga mengalami luka.
“Korban mengalami luka di bagian wajah karena terkena kacamata yang pecah akibat dipukul pelaku,” katanya.
Pelaku Bastian mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi. Sebab saat kejadian dia dan bapaknya sedang membawa keluarga hendak berobat di KMC.
“Saya emosi sesaat karena bawa orang sakit mau berobat,” tuturnya di Polresta Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, Bastian Rutaunando Girsang dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.