• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 08:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Rudapaksa Anak di Lampung Tengah Dibekuk

Wandi BarboyRilisbyWandi BarboyandRilis
15/05/24 - 12:58
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Pelaku Rudapaksa Anak di Lampung Tengah Dibekuk

Pelaku MR yang tega merudapaksa anak tetangganya di Lampung Tengah ditangkap jajaran Polsek Rumbia. (Foto; Dok Polsek Rumbia)

Gunungsugih (Lampost.co) : Seorang pria berinisial MR (50) di Lampung Tengah, tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Jajaran Polsek Rumbia, menangkap MR, setelah merudapaksa korban untuk keempat kalinya di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan, pelaku tertangkap Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Menurutnya, aksi MR terbilang nekat, selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun mendapat ancaman.

“MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun,” kata Hairil, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.

Menurutnya, korban yang saat itu terancam oleh MR, terpaksa menuruti hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.

Pada Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk merudapaksa di sana.

Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR pada Jumat, 22 April, sekira pukul 15.00 WIB.

“Pelaku kembali membawa korban ke rumahnya untuk melakukan aksi bejatnya sebelum akhirnya korban pulang,” terangnya.

Setelah di rumah, sambungnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak perempuan, berlanjut ke keluarga besarnya. Laporan korban itu menyudahi perbuatan bejat MR. Polsek Rumbia kini sudah menahan pelaku untuk menjalani hukuman pidana.

“MR terjerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Tags: Berita Lampung Tengahmerudapaksa anakpelaku rudapaksa dibekuk
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga menemukan sosok mayat berjenis kelamin perempuan di kebun singkong milik warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis, 21 Agustus 2025. Doc. Warga.

Warga Temukan Mayat Perempuan di Perkebunan Lampung Utara

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sesosok mayat wanita tertemukan warga pada area perkebunan Desa Sawojajar. Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis,...

Korban dugaan malpraktik didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Lampung. Foto istimewa

Merasa Tertipu dan Malpraktik Salon Kecantikan, Dinda Meliana Lapor Polda Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinda Meliana (26) melaporkan sebuah salon kecantikan di Bandar Lampung kepada Polda Lampung terkait dugaan malpraktik...

SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Pihak SMAN 1 Baradatu Way Kanan Lakukan Mediasi Perdamaian Keluarga

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Way Kanan (Lampost.co) – Pihak SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan memanggil orang tua pelaku dan korban. Hal...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.