Gunungsugih (Lampost.co) : Seorang pria berinisial MR (50) di Lampung Tengah, tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Jajaran Polsek Rumbia, menangkap MR, setelah merudapaksa korban untuk keempat kalinya di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan, pelaku tertangkap Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Menurutnya, aksi MR terbilang nekat, selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun mendapat ancaman.
“MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun,” kata Hairil, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.
Menurutnya, korban yang saat itu terancam oleh MR, terpaksa menuruti hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.
Pada Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk merudapaksa di sana.
Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR pada Jumat, 22 April, sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku kembali membawa korban ke rumahnya untuk melakukan aksi bejatnya sebelum akhirnya korban pulang,” terangnya.
Setelah di rumah, sambungnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak perempuan, berlanjut ke keluarga besarnya. Laporan korban itu menyudahi perbuatan bejat MR. Polsek Rumbia kini sudah menahan pelaku untuk menjalani hukuman pidana.
“MR terjerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.