Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pelayan warung di rest area 116 B tol ruas Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, inisal NI (28), melarikan motor milik majikanya, pada Jumat, 23 Desember 2022.
Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian, menjelaskan tersangka NI meminjam motor korban untuk pulang ke rumah usai selesai bekerja. Tersangka yang telah bekerja sekitar dua bulan, korban pun percaya terhadap dan memberikan motornya.
“Kemudian NI menghubungi korban berkata motor dan kuncinya ditaruh diparkiran. Selanjutnya, pelaku langsung pamit pergi dengan rekannya mengunakan mobil,” ujar Justin, Sabtu, 24 Desember 2022.
Saat korban mengecek motornya ternyata tidak ada di parkiran. Petugas parkir pun mengaku tidak ada yang menitipkan motor dan kontaknya. Korban langsung pulang ke rumah ternyata pakaian dan barang-barang milik tersangka tidak ada lagi. Untuk itu korban pun melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkal di warung rest area 163 Lamteng. Pemilik warung itu mengaku tersangka NI baru bekerja dua hari,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa motor korban ke rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Lampung Barat.
“Kami masih cari motor korban itu. Sementara tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan