Jakarta (Lampost.co) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat judi online atau daring sebagai salah satu langkah yang efektif. Apalagi dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring.
“Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya. Bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu untuk judi online,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu, 30 November 2024.
Kemudian Natsir juga menambahkan bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran. Dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir. Ia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah terblokir karena terindikasi terlibat judi daring.
Baca Juga :
https://lampost.co/hiburan/denny-sumargo-ungkap-masa-kelam-30-miliar-hilang-akibat-judi/
Kemudian dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal. Rekening yang terblokir tersebut selanjutnya akan teranalisis dan terserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Lalu kemudian berproses pada pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan pada rekening tersebut akan dirampas. Itu untuk negara atau akan tertangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Hakim yang menentukan uang hasil judi tersita atau terlihat nanti ya seberapa besar keterkaitannya. Dengan tindak pidana yang ada,” tuturnya.
Kemudian Natsir menjelaskan perputaran uang judi daring tahun 2024 perkiraannya dapat mencapai Rp900 triliun. Jika langkah pencegahan tidak terperkuat. Oleh karena itu PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Lalu, meskipun judi daring terus menjadi masalah besar. PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor. Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017. Perputaran uang judi daring meningkat dari Rp.2 triliun pada 2017 menjadi Rp.15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp.327 triliun pada 2023.