Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) kerap beraksi pada sejumlah wilayah Provinsi Lampung hingga Provinsi Banten.
Pelaku berinisial DA, tertangkap saat berada dalam pull bus, daerah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada 21 April 2026.
Kabid Humas Polda Lampung Kombesl Pol Yuni Iswandari mengatakan, salah satu upaya pencurian dari DA yakni, sebuah minimarket Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 26 Agustus 2025 lalu.
Selain itu,berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2024 DA dan rekannya berhasil menggasak isi atm dalam seputaran kota Bandar Lampung pada empat lokasi.
Kemudian, pada tahun 2025, DA beraksi ke Lampung Tengah, Pesawaran dan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
“Terakhir merela beraksi ke Serang, Banteng pada 2025, jadi total uang yang mereka curi ratusan juta,” katanya 25 April 2026
DA tak beraksi sendiri, ia menggasak uang di ATM dengan empat orang lain rekannya, dan membagi tugas ketika beraksi.
“Pelaku lain, masih dalam pemburuan,” katanya, 26 April 2026
Pelaku terjerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal sembilan tahun penajara.
Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update