Liwa (Lampost.co) — Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) membekuk pencuri di konter ponsel milik Sumarwan (43) di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit.
Dalam penangkapan, tersangka Suyanto (33), warga Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, itu harus mendapatkan tembakan di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP M Ari Setiawan, menjelaskan aksi pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu, 2 Januari 2022. Saat itu, korban hendak membuka konternya dan melihat pintu kios yang terbuka.
Setelah diperiksa terdapat enam unit ponsel berbagai merek yang hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke polisi.
“Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Suyanto beserta barang bukti enam unit ponsel yang dicurinya,” ujarnya.
EDITOR
Effran