Gunungsugih (Lampost.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih menangkap pembobol rumah tidak berpenghuni pada Selasa, 7 Mei 2024. Pelaku RI(18) merupakan warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus menjelaskan pelaku tertangkap atas laporan korban Bayu Saputra yang juga warga Kampung Terbanggiagung. Adapun kronologi bermula pada Senin, 10 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban yang tidak ada penghuninya karena sedang pergi.
“Modus pelaku yakni dengan cara merusak ventilasi dan pintu belakang rumah. Kemudian, masuk ke dalam rumah korban,” kata Abri Firdaus melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Dari rumah korban tersebut, pelaku menggasak barang barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda mini merk Fixie warna hitam, 1 unit TV Led 32 Inch merk LG, 1 unit salon mobil, 1 accu mobil merk Yuasa. Kemudian, 2 lusin piring warna putih, 1 bilah samurai hiasan, 4 buah tirai gorden coklat, 2 buah tabung gas 12 Kg dan 3 Kg. Selanjutnya, 1 buah kompor gas merk Quantum, 2 unit printer merk Epson warna hitam, dan uang tunai Rp7 juta di almari kamar korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kira-kira sebesar Rp21 juta dan melaporkan ke Polsek Gunungsugih,” katanya.
Identifikasi
Abri Firdaus melanjutkan usai melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, berhasil kami tangkap pada Selasa, 7 Mei 2024, sore saat pelaku berada di rumahnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, kata kapolsek, polisi menyita salah satu barang bukti hasil curian yakni berupa 1 bilah samurai hiasan milik korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.