Bandar Lampung (Lampost.co)— Polsek Telukbetung Timur menangkap AP (19) warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, karena hendak merampas sepeda motor milik driver ojek online, pada Minggu siang, 22 Desember 2024.
Kejadian upaya perampasan kendaraan berlangsung di jalan Minak Pengantin, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Mukhlis mengatakan, pelaku pun hampir warga hajar. Karena korban berteriak, minta tolong. Babimkamtibmas setempat pun datang ke lokasi untuk menangkap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: Polda Lampung Tingkatkan Pengamanan dan Pencegahan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Dari pemeriksaan dan keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku memesan ojek online dengan titik awal di Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa dan meminta diantarkan ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Telukbetung Timur.
Setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku malah meminta korban untuk mengantarkannya kembali ke wilayah Sukarame II, dengan mengorder ojek ke korban secara online.
Saat di tengah perjalanan pelaku mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam ke leher korban, dan memaksa menyerahkan sepeda motornya. Namun, upaya perampasan kendaraan gagal.
“Korban melawan hingga saling tarik menarik sepeda motor. namun gagal setelah warga di sekitar melihatnya dan membantu korban,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah pisau lipat. Pelaku bisa terjerat pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.