Menggala (Lampost.co) – Satres Narkoba Polres Tulangbawang menangkap pemuda asal Kampung Batanghari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang (Tuba).
Tersangka inisial EW (26) tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap mengkonsumsi narkotika di Kampung Sukabakti, Kecamatan Gedungaji Baru,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurutnya, penangkapan EW itu berdasarkan informasi warga yang curiga terhadap rumah tersebut kerap menjadi tempat pesta narkoba. Untuk itu, pihaknya menggerebek rumah tersebut dan mendapati tersangka.
“Petugas mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,16 gram, kaca pirex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong)Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.