Kotabumi (lampost.co) — Pemuda pembuat laporan palsu, S (30) asal Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi. Diduga yang bersangkutan membuat laporan palsu dengan alasan kerampokan. Tersangka dijerat pasal 242, KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, dan 1 tahun 4 bulan.
“Pelapor mengaku dia telah dirampok setelah selesai mengantar paket, dengan cara COD. Dia diikuti 2 orang tidak dikenal (otd),” kata Kapolsek, Iptu Mardiansyah, Minggu, 11 Februari 2024.
Ia menceritakan, tersangka mengaku pada saat perampokan sepeda motornya ditendang hingga terjatuh. Selain itu, juga mengalami perampasan yang berisikan uang tunai Rp5.930.000 hasil transaksi COD dari jasa penitipan, milik perusahaan Ninja.
“Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu, Dusun Blok A, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara pada tanggal 8 Februari 2024. Usai menerima laporan, jajaran Polsek Sungkai Utara melaksanakan penyelidikan. Dalam kasus itu ditemukan fakta yang tidak sesuai,” terangnya.
Setelah didalami, tersangka akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan untuk menggelapkan uang tersebut. “Ini berkat kejelian penyidik dan kecermatan saat olah TKP. Dan diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat – buat, S mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online,” katanya.
Triyadi Isworo