Panaragan (Lampost.co) – Seorang pemuda asal Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, inisial JHR (34) meng-prank Polsek Lambu Kibang. Dia membuat laporan palsu kehilangan mobil demi menghindari utang. Atas hal itu, JHR diringkus saat berada di rumahnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis, 23 Februari 2023.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaludin, menjelaskan tersangka datang ke Polsek Lambu Kibang membuat laporan kehilangan satu unit mobil. Mobilnya hilang dicuri saat digunakan berjualan dan terparkir di jalan dua Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang.
“Tersangka terbongkar setelah polisi mendapatkan fakta dalam laporan itu. Dari hasil penyelidikan, terdapat informasi yang tidak sinkron dengan laporan tersangka,” kata Amal, Jumat, 24 Februari 2023.
Tersangka itu terpaksa membuat laporan itu untuk menggugurkan kewajiban dalam membayar kredit mobil. Sebab, mobil tersebut sebenarnya dijual bukan hilang. Sementara hasil penjualan mobil habis digunakan untuk kepentingan pribadi. “Tersangka dijerat Pasal 174 KUHP,” kata dia.
Effran Kurniawan