Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Terusan Nunyai menangkap seorang buruh tani berinisial HR (45) karena penadahan barang curian.
Pelaku tertangkap setelah mencuri alat produksi di PT. Budi Starch & Sweetener Tbk (BSSW). Hal itu berlangsung di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Senin (29/7/2024).
Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan HR tertangkap dari hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“HR tertangkap di rumahnya di Kp. Mulya Asri, Kec. Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Adapun barang bukti beripa 1 unit dinamo 5 Hp merek Motology,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Kapolsek mengatakan, nama HR muncul saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka.
Ia melanjutkan, ketika HR tertangkap, polisi mendapati barang bukti tersimpan di rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, dari laporan polisi, PT BSSW kehilangan 1 buah wayer blower ukuran 12 inci, 1 buah tutup planes blower ukuran 12 inci, 1 buah dudukan dinamo dan 1 unit dinamo 5 Hp merek Motology warna biru.
Awalnya, terang Ali, alat produksi yang hilang itu dari karyawan PT. BSSW Tbk. Divisi oven onggok pada hari Senin 29 Juli 2024 pukul 08.30 WIB.
“Saat hendak bekerja pada pagi hari, pelapor atau karyawan perusahaan mendapati 4 alat produksi itu hilang,” ujarnya.
Kini, HR telah tertangkap di Polsek Terusan Nunyai untuk penyidikan lebih lanjut.
“HR terjerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang curian. Adapun ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.