Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Gunungsugih menangkap seorang buruh berinisial RDI alias Nyak (40), pencuri barang inventaris perusahaan.
Pria itu tertangkap karena mencuri satu unit motor inventaris perusahaan senilai Rp20 juta. Satpam Tulus (43) yang tinggal di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah biasa menggunakan motor itu.
Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan, RDI sudah tertangkap pada Senin (26/8/24). Saat itu ia berada di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri tanpa perlawan.
“Buruh itu membobol mes dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang biasa satpam pakai,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Abri melanjutkan berdasarkan kronologi hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam perumahan staf milik korban sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu, kata Kapolsek, pelaku memecahkan kaca rumah yang kondisinya sedang kosong.
Abri juga menejlaskan pelaku melakukannya dengan mudah. Sebab RDI adalah pekerja setempat. Sehingga sedikit orang yang curiga dengan gelagatnya di TKP.
“Motor yang tergasak pelaku jenis Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII (Persero),” terangnya.
Abri menyebutkan, pihak PTPN 7 Bekri pun membuat laporan kepolisian di Polsek Gunungsugih saat menyadari adanya aksi pencurian tersebut. Ia menyatakan identitas RDI terungkap dan petugas membekuknya Senin, 26 Agustus 2024.
Polisi pun mengamankan satu unit motor merk Honda Sonic warna hitam list kuning emas tanpa nomor polisi yang terpakai saat aksi berlangsung.
“Kepada polisi, RDI mengaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam dan saat ini masih pengembangan lebih lanjut. RDI terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.