• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 01:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencuri dan Penadah Ponsel Curian di Kotabumi Ilir Ditangkap

webadminbywebadmin
04/01/23 - 18:21
in Kriminal
A A
Pencuri dan Penadah Ponsel Curian di Kotabumi Ilir Ditangkap

Kotabumi (Lampost.co): Dua penadah dan seorang pelaku pencurian diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Para pelaku diringkus aparat kepolisian di kediamannya masing-masing, Selasa, 3 Januari 2023 malam. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo senilai Rp3,5 juta milik korban.

Kedua pelaku berinisial SS alias Jaya (31) dan EH alias Wan (29), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi mewakili Kapolres Lambar AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua pelaku ditangkap karena kasus pencurian serta penadahan barang hasil curian. Yakni, satu buah ponsel milik warga kelurahan Kotabumi Ilir, kecamatan setempat, Sariyanti (35) pada 16 Desember 2022.

“Kedua pelaku dan berikut barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Rabu, 4 Januari 2023.

“Pelaku mengakui mencuri ponsel milik korban, dan hasil curian itu dijual kepada rekannya berinisial EH seharga Rp1,5 juta,” lanjut Sulyadi.

Sementara modus aksi pencurian (SS) dilakukan dengan cara mengambil ponsel milik korban yang disimpan dalam dasbor sepeda motor.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan pidana penjara maksimal 5 tahun untuk SS, serta Pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp950 ribu untuk EH.

Adi Sunaryo

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.