Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap AH (20), karena membbol konter ponsel milik Muhfid (26) yang berada di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Pelaku merupakan warga Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lamteng.
Polsek Bangunrejo menangkap pelaku pada Sabtu, 14 Januari 2023. Waktu itu pelaku disergap ketika saat hendak menjual barang hasil curianya secara Cash on Delivery (COD).
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, bahwa ada seseorang yang menawarkan barang berupa charger handphone berikut headset dengan cara COD di lapangan Kampung Bangunrejo. Kemudian kami langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolsek Bangunrejo, AKP Ferryantoni, Minggu, 15 Januari 2023.
Setelah sampai di lokasi, petugas menemukan AH yang hendak melakukan transaksi. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dari hasil mencuri di salah konter ponsel yang berada di wilayah Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Anak Tuha.
AH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pencurian itu terjadi pada 30 Desember 2022. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta.
Deni Zulniyadi