Pringsewu (Lampost.co) – Seorang pemuda berinisial RD (23) diserahkan ke polisi karena mencuri kabel telepon. Warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran itu kepergok penjaga gudang saat membawa kabel curian menggunakan pikap.
Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Januari 2023 memembenarkan peristiwa pencurian tersebut. “Pada Jumat, 13 Januari 2023, sekitar pukul 20.45 WIB telah terjadi peristiwa percobaan pencurian kabel telepon dari gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu,” kata Anwar.
Kapolsek mengatakan pelaku menggunakan pikap datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong. Dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil 1 gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core. Kabel seharga Rp30 juta itu dibawa menggunakan pikap.
“Namun saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung menangkap pelaku dan diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Anwar.
Kapolsek menambahkan, pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut. Namun setelah dipastikan kepada anggota lain ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun,” kata dia.
Deni Zulniyadi