Gunungsugih (Lampost.co): Seorang pencuri motor berinisial RDW (21) tertangkap warga saat mencuri motor petani bernama Suwarno (62). Aksi pencurian motor itu terjadi di areal persawahan Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, pada Senin, 1 Juli 2024.
Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni, mengatakan, 1 dari 2 tersangka tertangkap warga di Kampung Tanggulanin tak lama usai pencurian. Tersangka berasal dari Kampung Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
“Selang 30 menit setelah korban memarkirkan motor untuk panen kangkung, pelaku langsung mengambil motor korban dan membawanya kabur,” ujar Kapolsek melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.
Ferryantoni menjelaskan, awalnya korban datang ke ladang membawa motor Honda BE 3181 GU sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, lanjutnya, korban langsung memarkirkan motor tanpa mencabut kunci, karena beranggapan bahwa motor masih dalam pengawasannya. Korban pun turun ke ladang mulai memanen, dengan cara menunduk sambil mencabut kangkung.
“Namun saat korban berdiri dan melihat sekitar, motornya sudah raib,” katanya.
Kapolsek mengatakan, pascapencurian, korban berusaha meminta bantuan sambil mengejar pelaku.
Namun, motornya sudah menjauh dari area peladangan.
Beruntung, warga yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin.
“Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” imbuhnya.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Saat ini, jajaran Polsek Punggur masih memburu kawanan pencuri yang masih buron.
Sementara itu, RDW menjalani penahanan ke Mapolsek Punggur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tersangka terjerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.