Panaragan (Lampost.co)–Polsek Gunungagung Tulangbawang Barat menangkapAR (30) dengan sangkaan mencuri motor yang beraksi di Tiyuh Dwikora Jaya RT 012 RW 004 Kecamatan Gunungagung.
Kapolsek Gunungagung Iptu Irwan Susanto mengatakan, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu ditangkap berdasarkan laporan warga pada, 14 Januari 2023.
“Pelaku ditangkap, Sabtu, 28 Januari 2023 di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT Bratasena, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, saat akan menyeberangkan mobil yang dikendarainya,” kata Iptu Irwan Susanto, Minggu, 29 Januari 2023.
Dia mengaku, sebelum menangkap pelaku utama pencurian pihaknya terlebih dahulu berhasil melacak keberadaan motor korban, pada, Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu motor korban sudah berpindah tangan dan berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Waykenangan, Tubaba.
“Dari hasil keterangan Sugito (pembeli red) motor dibeli dari Ridwan senilai Rp5,5 juta. Mereka transaksi di SPBU Indraloka Tiyuh Indraloka Jaya,” kata dia.
Dari sana, lanjut dia, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan AR yang diketahui berada di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang dan membawa kendaraan mobil fuso dump truck.
Irwan menjelaskan, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp500 ribu dan membawa kabur motor Yamaha Vixion bernomor polisi BE 6310 ST milik korban Heri Yulianto, Jumat, 13 Januari 2023. Saat peristiwa pencurian terjadi rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk dan keluar melalui pintu dapur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta,” ujar dia.
Saat ini, AR dan barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Gunungagung. Tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sri Agustina