Sukadana (Lampost.co) – Polisi menangkap IM (20) pemuda asal Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur atas kasus pencurian ponsel. Pelaku menggasak gawai temannya sendiri saat korban sedang tidur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 16 Januari 2023 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 04 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Awalnya, si pemilik ponsel, YG (19), bersama teman-temannya, termasuk pelaku, sedang berkumpul bermain game. Setelah itu, karena mengantuk, akhirnya korban tertidur di rumah rekannya tersebut. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku diam-diam mengambil ponsel korban,” ujar Johannes saat diwawancarai di ruangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Dia menambahkan, pelaku mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas meja. Saat itu korban sedang tidur sehingga pelaku leluasa beraksi.
Sekitar pukul 06.30 WIB, korban bangun dan mendapati ponselnya telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. “Pukul 08.00 WIB, korban baru melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Waway Karya,” kata dia.
Pelaku baru dapat ditangkap pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 13.00 WIB di kediaman kakeknya, di Kecamatan Mataram Baru.
Deni Zulniyadi