Gunungsugih (Lampost.co): Dalam kurun waktu kurang lebih empat jam, jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi usai adzan subuh di wilayah hukum Polsek setempat.
Pelaku yang diamankan yakni, S (33) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng. Melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah dan kabur melalui pintu belakang rumah milik Hari Chandra yang berada di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Jumat, 17 Maret 2023, pukul 05.00 WIB.
Pelaku dapat dimanakan oleh polisi pukul 09.40 WIB, tanpa perlawanan di tempat persembunyianya.
“Satu pelaku curat berinisial S telah diamankan, setelah kami mendapat laporan tindak pidana pencurian, kemudian kami mendatangi TKP dengan dibantu hasil cek melalui GPS handphone milik korban yang dicuri pelaku, sehingga pada pukul 09.40 WIB berhasil diamankan,” kata Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana.
Selain satu unit handphone, pelaku juga menggasak sepeda motor matic milik korban dan uang tunai Rp500 ribu. Saat melancarkan aksinya, pelaku bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil kejahatan telah kami amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, dan satu orang pelaku masih buron,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.