Bandar Lampung (Lampost.co) – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap seorang remaja asal Lampung Timur berinisial YGS (19), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 10 lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis dini hari, 1 Agustus 2025, usai adanya laporan kehilangan motor dari dua lokasi. Kedua laporan itu berasal dari korban di kios fotokopi Kecamatan Segala Mider dan parkiran minimarket Kecamatan Rajabasa.
“Mendapatkan dua laporan itu, anggota langsung melakukan penyisiran mulai dari lokasi kejadian hingga ke Jalan Ir Sutami menuju Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku kepergok saat sedang melintas dan langsung diamankan di lokasi,” kata Kapolresta saat konferensi pers, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Kapolresta, YGS beraksi tidak sendirian. Ia berperan sebagai pengintai atau *pilot*, sementara eksekutor utama pencurian adalah JN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menduga masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.
“Satu pelaku lain berinisial JN masih dalam pengejaran. Kami juga menduga kuat bahwa kelompok ini terdiri dari empat orang,” ujar Kombes Alfret, alumnus Akpol 2003.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menambahkan, sindikat tersebut menggunakan modus hunting, yakni berkeliling mencari target motor secara acak di lokasi-lokasi publik.
“Modusnya hunting. Mereka menyisir area perumahan, minimarket, pertokoan, hingga kos-kosan. Motor yang jadi incaran dirusak menggunakan kunci letter T,” kata Faria.
Ke Kuburan
Yang mengejutkan, lanjutnya, sepeda motor hasil curian tidak langsung pelaku bawa ke kampung. Para pelaku terlebih dahulu menyimpan kendaraan curian di tempat yang tidak biasa.
“Sebelum menjual atau membawa ke Lampung Timur, hasil curian mereka sembunyikan di kuburan belakang RS Urip Sumoharjo. Tempat itu seperti menjadi titik transit atau safepost mereka,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi BE 2267 TN milik salah satu korban. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Faria.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu tiga orang lain yang terduga terlibat dalam jaringan curanmor ini. Warga harus lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (Asrul)








