Bandar Lampung (Lampost.co)—Polsek Tanjungkarang Barat menangkap RI (26) warga Kelurahan Segala Mider atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku yang berstatus pengangguran diduga mencuri uang milik tetangganya saat ditinggal salat Iduladha 2023.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 Juli 2023 setelah adanya laporan dari korban. Korban mengaku kehilangan uang Rp11 juta.
“Tersangka masuk dengan memanjat tembok belakang rumah yang tingginya sekitar tiga meter,” ujar Kapolsek kepada Lampost.co pada Senin, 3 Juli 2023.
Mujiono mengatakan, peristiwa pencurian itu berlangsung bertepatan dengan perayaan Iduladha 2023. Pelaku merusak pintu belakang rumah yang sedang kosong karena ditinggal salat Iduladha di masjid.
“Setelah korban pulang dari salat Iduladha, dia memeriksa tabungannya dan ternyata jumlahnya berkurang. Kemudian, dia memeriksa keadaan rumah dan melihat bahwa pintu belakang telah dirusak,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku RI mengaku terpaksa mencuri karena kecanduan bermain judi online (slot). Selain itu, sebagian uang curian juga dipakai untuk narkotika jenis sabu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Mujiono.