Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang tukang ojek pangkalan berinisial AY (49) karena menjual sabu. Warga Langkapura, Bandar Lampung itu merupakan residivis kasus yang sama pada 2012.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, polisi menangkap pelaku saat sedang berada di rumah kontrakannya, Rabu, 10 Juli 2024. “Rumahnya berada di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan. Pelaku ini dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan,” kata dia, Jumat, 19 Juli 2024.
Dari rumah AY, polisi mendapati 4,7 gram sabu-sabu dan timbangan digital. Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut rumah kontrakan tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Pelaku sendiri mengaku kembali menjual sabu dalam 3 bulan terakhir. “Pelaku AY mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO),” kata Gigih.
Baca juga: Tukang Ojek Pangkalan Tukar Sabu dengan Burung Dara
Pelaku membeli 1 kantong sabu dari DD. Dari jumlah itu, pelaku sudah menjual 5 paket kecil sabu dengan total harga Rp800 ribu. Pelaku melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung dengan konsumen. “Pengakuan pelaku, dia nekat berjualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Sebab, penghasilan dari menjadi tukang ojek, menurutnya belum cukup,” kata dia.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Ttahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.








