Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap pria bernama Juriansyah (56). Ia warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Ia tertangkap karena menusuk pegawai Damri, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu terjadi pada sebuah SPBU wilayah jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung.
Sementara alasan ia menikam pegawai Damri karena pelaku menyerobot antrian saat hendak mengisi BBM. Lalu terjadi cekcok antar pelaku dan korban, hingga korban tertikam. Setelah itu, aparat pun melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Karena ketakutan, dan upaya persuasif dari polisi. Pelaku pun menyerahkan diri bersama keluarga pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay membenarkan perihal tersebut. “Hari Senin (10/2) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan bersama pihak keluarga,” ujarnya, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemudian Kapolres menyebut peristiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan supir maupun kernet bus. Lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM pada SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan. Usai cekcok mulut antara pelaku dan supir bus. Kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada pada pool bus untuk datang ke lokasi SPBU.
Sementara Korban AR (28) yang datang usai dihubungi oleh supir bus, kemudian kembali terlibat cekcok dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam terbuang oleh pelaku. Saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” Katamua
Lalu Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban AR (28) mengalami luka sobek pada bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek pada bagian dada sebelah kiri. Kemudian akibat perbuatan tersebut. Pelaku terjerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.