Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjaga kios tambal ban Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan itu dengan senjata tajam, Minggu, 30 September 2024 lalu. Pelaku merupakan Irfan Pukar (38) warga Jalan Pemuda, Gang Mata Air, Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto mengungkapkan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Kemudian pelaku melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Kemudian menindaklanjuti laporan itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Oktober 2024. Pelaku tertangkap saat sedang bersembunyi pada salah satu penginapan kawasan Tanjung Karang Timur tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kitq lakukan penahanan pada Mapolsek Tanjungkarang Timur,” katanya, Selasa, 7 Oktober 2024.
Selanjutnya Kurmen menjelaskan, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal tak terespon. Saat membeli minuman keras jenis ‘Tuak’. Hal itu membuat pelaku geram dan terjadi cekcok antara keduanya. Awalnya pelaku hanya cekcok adu mulut dan meninggalkan kios. Namun tak disangka, pelaku tiba-tiba kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok.
“Awalnya pelaku ini pergi. Tapi ternyata ia kembali lagi sambil membawa golok dan menyabetkannya kepada korban,” jelasnya.
Kemudian ia mengatakan akibat penganiayaan tersebut. Korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri. Selain itu lengan kiri korban juga mengalami luka robek karena berusaha menepis senjata yang terayunkan pelaku.
Selanjutnya dalam kasus ini Polisi menyita baju warna orange yang terpakai oleh pelaku saat menganiaya korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena ia buang pasca kejadian.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun hukuman penjara.