Pringsewu (Lampost.co): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat keras ilegal jenis hexymer. Pelaku berinisial HM (59) yang juga penjual es tersebut diringkus di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Jumat, 13 Januari 2023, sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp120 ribu, dan 1 buah dompet tempat pelaku menyimpan pil terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan HM adalah seorang yang berprofesi penjual es, namun karena diketahui melakukan penjualan obat terlarang tersebut akhirnya diringkus polisi.
“Jumat sore, Satnarkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HM. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, HM kini telah kami lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu,” ujar Iptu Yudi Sabtu, 14 Januari 2023, siang
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi, tersangka HM diduga keras terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung kita amankan,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Raymond, tersangka HM mengaku sudah 5 bulan ini menjalankan bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
“Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan di wilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Adi Sunaryo