• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 09:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penjual Rokok Ilegal Bebas Usai Bayar Denda ke Bea Cukai

Wandi Barboy by Wandi Barboy
09/09/24 - 11:24
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
Penjual Rokok Ilegal Bebas Usai Bayar Denda ke Bea Cukai

polisi menyita 72.000 batang rokok tanpa cukai di kantor bea cukai Bandar Lampung. Dok Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): Polresta Bandar Lampung menangkap 3 penjual rokok ilegal pada Agustus lalu. Dari penangkapan ketiga pelaku itu, polisi menyita 72.000 batang rokok tanpa cukai. Ketiga pelaku kemudian ke Bea Cukai Bandar Lampung untuk menjalankan penindakan.

Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung Heriyanto mengungkapkan, pihaknya menerapkan Ultimum Remedium atau sanksi administratif. Sanksi terhadap mewajibkan para pelaku untuk membayar 3 kali lipat kerugian negara karena perbuatannya.

Setelah membayar sanksi denda itu pelaku kemudian pulang. Namun, rokok tanpa cukai tetap menjadi sitaan bea cukai. Selanjutnya, barang itu musnah.

“Terhadap pelaku yang sudah membahar sanksi administrasi proses hukumnya selesai, tapi untuk barangnya tetap kami sita,” ujarnya, Senin, 9 September 2024.

Menurut Heriyanto, kerugian negara akibat pelanggaran cukai para pelaku sekitar Rp50-60 juta. Sehingga mereka mesti wajib membayar sanksi administrasi sekitar Rp150-180 juta agar tidak berlanjut ke proses penyidikan.

“Pemberitahuan ini sampai kepada pelaku sebelum proses penyidikan, jika mereka bersedia menerapkan denda administrasi maka tidak ada proses penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai Pasal 40b ayat 3, UU no 7 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan dan pasal 14 PMK 237 tahun 2022 tentang Penelitian dugaan pelanggaran di Bidang Cukai. Undang-undang tersebut mengutamakan recovery terhadap penerimaan negara.

Ketiga pelaku itu antara lain CA (37) bertugas sebagai sales yang menjual rokok tanpa cukai ke warung-warung. Pelaku CA tertangkap di Garuntang saat sedang menjajakan rokok ilegal ke warung-warung.

Dari penangkapan CA kemudian polisi menangkap SN (33) di rumahnya di Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) juga tertangkap di rumahnya di Kedamaian, Bandar Lampung. Keduanya adalah sebagai pemilik rokok ilegal.

Tags: hukuman bagi penjual rokok ilegalpenjual rokok ilegalrokok ilegal 2024rokok tanpa cukai
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Waspada Banjir Kota Bandar Lampung

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir Kota Bandar Lampung. Hal ini...

Kampanye Kesadaran Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Bagikan Goodie Bag

Kampanye Kesadaran Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Bagikan Goodie Bag

by Sri Agustina
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung turut membagikan "Goodie Bag" kepada peserta yang hadir di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.