Jakarta (lampost.co)–Penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar), tersangka suap Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap.
Di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai hampir Rp1 triliun yaitu Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Dalam rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ujarnya.
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram.
Kemudian, satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Berikutnya, sebuah dompet hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam satu kilogram, sebuah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram. Selanjutnya, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Jumlah seluruh logam mulia tersebut sekitar 51 kilogram atau setara dengan Rp75 miliar.
Kemudian, pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Qohar juga menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata.
ZR menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pengacara Ronald Tannur berinisial LR meminta ZR memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung dengan memberikan suap kepada Hakim Agung.