Bandar Lampung (Lampost.co) — Judi online saat ini masih marak pada lapisan masyarakat berbagai kalangan. Terkait hal itu Polda Lampung meminta masyarakat membantu kepolisian melakukan pemberantasan terhadap permainan haram itu.
.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, judi merupakan permainan yang ilegal untuk masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
.
Dalam undang-undang tersebut, pemain haram online ini bisa terjerat pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta denda maksima Rp1 Miliar. Untuk itu, Helmy Santika mengajak masyarakat untuk turut aktif memerangi judi online.
.
“Jika ada, silahkan laporkan. Anggota akan menindaklanjuti temuan praktik perjudian online ini dengan sanksi tegas,” ungkapnya, Jumat, 26 April 2024.
.
Selain aturan hukum melarangnya, permainan ini juga dapat memberikan kecanduan bagi pemainnya. Sehingga kita seseorang telah mencoba bermain, maka akan sulit untuk berhenti dan akan terus bermain.
.
Jika telah kecanduan, maka pemain akan mengalami keterpurukan finansial. Dampak lanjutannya, keuangan akan terguncang dan mengancam keharmonisan keluarga. “Tidak sedikit juga, akibat perjudian online anak terancam putus sekolah. Dan kehilangan masa depannya,” kata dia.
.
Tidak hanya itu, sistem online juga mengharuskan para pemain untuk memberikan sejumlah data pribadi. Tentu hal tersebut memiliki potensi terjadi pelanggaran privasi para pemain.
.
Satuan Tugas
.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memutuskan akan membuat satuan tugas (task force) pemberantasan judi online. Hal itu, sesuai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
.
“Keputusannya satu minggu ini akan terputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu. Dalam rangka pemberantasan judi online,” ujar Menkominfo.
.
Menurutnya satuan tugas (satgas) akan bekerja secara holistik, berbeda dengan satgas yang sudah ada. Satgas ini terdiri dari penegak hukum, Kominfo, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi Arie menjelaskan satgas bekerja secara holistik. Sebab Kominfo hanya dapat menutup situs judi online. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, ada OJK yang melibatkan aparat penegak hukum.
.
Kemudian, Budi Arie menyebut dari data PPATK, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun untuk Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tegas Budi, judi merupakan hal ilegal.
ADVERTISEMENT