• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/06/2025 04:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

PN Tanjungkarang Kembali Tunda Sidang Putusan Tuntutan Mati Andri Gustami   

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda sidang pembacaan vonis terdakwa Andri Gustami.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
21/02/24 - 16:30
in Kriminal
A A
PN Tanjungkarang Kembali Tunda Sidang Putusan Tuntutan Mati Andri Gustami    
Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda sidang pembacaan vonis terdakwa Andri Gustami. Sebelumnya, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan tersebut mendapat tuntutan mati oleh Jaksa.
.
Tuntutan hukuman mati tersebut karena Andri Gustami terbukti menjadi kurir jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Penundaan pembacaan putusan terhadap Andri Gustami sudah tertunda salama dua kali
.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi mengatakan penundaan pembacaan putusan lantaran Majelis Hakim belum siap atas putusan tersebut. “Kemungkinan tertunda satu minggu, masih bermusyawarah hakimnya,” ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.
.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memimpin sidang tersebut. Jaksa Eka Aftarini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya.
.
Menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Alumni Akpol 2012.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
.
“Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
.
Sebagai informasi, Andri Didakwa telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni. Uang yang ia dapat lebih dari Rp.1.2 miliar rupiah.
Tags: andri gustamiHukuman MatiMafiaNARKOBAPN Tanjung Karang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Orang tua dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma usai melapor di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Kasus Kematian Mahasiswa Ekonomi Unila Masuk Ranah Polda Lampung

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus wafatnya mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma masuk ranah hukum....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.