Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda sidang pembacaan vonis terdakwa Andri Gustami. Sebelumnya, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan tersebut mendapat tuntutan mati oleh Jaksa.
.
Tuntutan hukuman mati tersebut karena Andri Gustami terbukti menjadi kurir jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Penundaan pembacaan putusan terhadap Andri Gustami sudah tertunda salama dua kali
.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi mengatakan penundaan pembacaan putusan lantaran Majelis Hakim belum siap atas putusan tersebut. “Kemungkinan tertunda satu minggu, masih bermusyawarah hakimnya,” ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.
.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memimpin sidang tersebut. Jaksa Eka Aftarini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya.
.
Menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Alumni Akpol 2012.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
.
“Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
.
Sebagai informasi, Andri Didakwa telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni. Uang yang ia dapat lebih dari Rp.1.2 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT