Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berencana melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Pratama Wijaya. Ia merupakan mahasiswa FEB Unila yang dugaannya mengalami penganiayaan hingga korban luka-luka.
Sementara dugaanya korban mengalami kekerasan saat pendidikan dasar (Diksar). Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila). Kemudian orang tua korban juga sudah membuat laporan resmi kepada Polda Lampung.
Ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah terkuburkan. Tujuan ekshumasi biasanya untuk kepentingan hukum seperti penyelidikan kasus kematian yang tidak wajar atau tindak pidana. Atau untuk kepentingan medis, seperti pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol. Zaldy mengatakan. Ekshumasi akan terlaksanakan pasca rampungnya pemeriksaan para saksi. Kemudian juga pihak dokter yang menangani awal, dan juga dokter yang melakukan operasi.
“Ekshumasi setelah saksi-saksi, dan dokter yang menangani sudah menyampaikan keterangan. Ini agar fokus dalam luka-luka yang teralami korban” ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Sementara saat ini, sejumlah saksi telah terperiksa. Yakni, 12 orang dari panitia, 5 orang peserta, pihak dokter yang memeriksa korban dari RS. Bintang Amin. Kemudian Polda Lampung juga menjadwalkan pemeriksaan dokter RS Abdul Moeloek, Kamis, 19 Juni 2025.
“Akan kita jadwalkann setelah pemeriksaan dokter. Kita harus pastikan diagnosa penyakit dari dokter” katanya.
Kemudian pihak penyidik juga sudah bertemu dengan tim investigasi Unila. Hasilnya, akan terdiskusikan dengan penyidik. “Itu (hasil investigasi), sebagai masukan dalam proses penyelidikan. Sebelum pelaksanaan ekshumasi,” katanya.