Bandar Lampung (Lampost.co) — Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil bongkar penyelundupan sebanyak 87.5 Kg narkotika. Barang haram jenis sabu-sabu jaringan internasional selama sebulan terakhir. Sejak 5 Februari sampai Maret 2024.
.
Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda dengan tersangka sebanyak 20 orang. Kasus pertama dengan barangbukti 52.4 kg sabu-sabu. Dengan tersangka lima belas orang warga luar Lampung.
.
Kelima belas orang itu yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar,Afrizal, Angga,Ardiansyah, Radial Ali,Rusli Sani,Maryon, Emil, Ramadani,Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani.
.
“Awalnya pada hari Selasa, lima Februari 2024 kemarin petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Toyota Avanza hitam. Pengendaranya Andi Herman dan Syahril,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024.
.
Dari dalam mobil tersebut terdapat 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang yang tersembunyi dalam pintu mobil. “Berdasarkan keterangan kedua tersangka. Emil memerintahkan untuk membawa sabu dari Aceh ke Kota Bogor,” katanya.
.
Setelah itu petugas Polda Lampung melakukan pengembangan dan mengamankan lagi Haryanto sekitar Kampus IPB Bogor hingga mengamankan beberapa orang. Dengan total 15 tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu.
.
“Barangbukti itu dari jaringan Internasional Sabu-sabu sebesar 52.4 kg dan satu unit mobil, 15 ponsel, dan tiga kendaraan roda empat,”katanya.
.
Kasus kedua, Polisi kembali mengamankan sabu-sabu seberat 35.2 Kg dalam mobil saat pemeriksaan pada Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 21 Februari 2024. “Tim Polda Lampung mengamankan tersangka Diki Hariansah dengan barangbukti tiga puluh tiga bungkus dari dalam jok mobil,” katanya.
.
Setelah melakukan introgasi, tersangka Diki mengaku mendapat pengawal oleh Riki Hamdani, Nurhayati, Riki Candra, Randho. Para tersangka terancam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.