Bandar Lampung (lampost.co)–Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terus memburu satu pelaku lainnya dalam kasus perampasan sepeda motor yang menimpa seorang bocah (10) asal Kelurahan Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kejadian perampasan sepeda motor ini terjadi pada 7 Juni 2025 siang, dan rekaman video CCTV-nya viral di media sosial. Pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial TB (24), yang merupakan warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Setelah dilakukan pengecekan ke kediaman TB, pelaku tersebut sudah kabur.
“TB berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar, sedangkan pelaku lainnya. Peri, berperan sebagai eksekutor,” jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy, pada 17 Juni 2025.
Lebih lanjut Zaldy menambahkan, TB adalah residivis curanmor yang baru saja keluar dari penjara. TB juga sosok yang mengajak Peri untuk melakukan aksi kejahatan ini.
Menurut Zaldy, Peri memiliki kerabat yang tinggal dekat dengan rumah korban, sehingga dia bisa dengan mudah memantau kondisi sekitar. Peri juga sudah mengetahui lokasi sepeda motor milik ayah korban.
“Bibinya tinggal dekat dengan TKP, kemungkinan sudah terpantau sebelumnya, tetapi pelaku tidak mengenal korban secara pribadi,” tambah Zaldy. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Genio yang semula berwarna hitam namun ia ubah dengan stiker skotlight merah.
Kemudian, STNK kendaraan korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor pelaku. Aksi perampasan ketika para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio.
Pelaku berpura-pura mengenal ayah korban dan bertanya apakah ayah korban ada di rumah. Setelah korban menjawab bahwa ayahnya ada di rumah, pelaku memanipulasi korban untuk mengantarkan mereka pulang menggunakan sepeda motor korban.
“Pelaku kemudian menaikkan bagian depan motor hingga korban hampir terjatuh. Korban sempat bertahan namun akhirnya terseret sekitar tujuh meter sebelum terlepas,” kata Zaldy. Peri Saputra (24) tertangkap pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, di rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Perampasan Motor
Sebelumnya, perampasan motor terjadi di Jalan Kemuning, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku menghentikan motor korban. Mereka bertanya tentang keberadaan orang tua korban dan meminta korban mengantar mereka ke rumahnya.
Setibanya di rumah, pelaku yang menyamar mengambil alih kemudi dan memaksa korban turun dari sepeda motor di Jalan Kemuning. Korban melawan dengan menggenggam behel belakang motor, namun akhirnya terjatuh dan pelaku berhasil kabur.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di siku, kaki, dan punggung. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan. Dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Asrul Septian)