Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung (Babel) terkait pengungkapan 24 ton pupuk subsidi. Dugaannya berasal dari Lampung dan akan edarkan secara ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, dan saat ini masih melakukan penyelidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kamis, 28 Agustus 2025. Menurut Derry, pihaknya sedang melakukan pengecekan apakah pupuk subsidi tersebut benar berasal dari Lampung.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Lampung untuk memastikan apakah ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Sementara itu, Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ton pupuk subsidi yang diduga akan dijual di pasaran dengan harga tinggi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit truk beserta muatannya dan menetapkan dua orang sopir sebagai tersangka. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel menghentikan dua truk di kawasan Simpang Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah diperiksa, kedua truk tersebut kedapatan mengangkut total 480 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK.
“Jajaran PJR berhasil mengamankan dua unit truk berisi pupuk subsidi, yang pertama jenis Urea dan yang kedua jenis NPK,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dari Metrotvnews.com.
Jual Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan awal, pupuk seberat 24 ton tersebut dari Lampung. Rencananya, pupuk itu akan jual ilegal di Bangka Belitung seharga Rp200 ribu per karung. Harga itu jauh di atas harga eceran tertinggi pemerintah.
Saat ini, barang bukti berupa dua unit truk, 480 karung pupuk subsidi. Polisi juga mengamankan dua tersangka di Markas Polda Bangka Belitung. Kasus ini telah limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel untuk penyidikan lebih lanjut. (Asrul Septian)