MBandar Lampung (Lampost.co)--Subdit III Jatanras Polda Lampung menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang menimpa seorang bocah ADS (10), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kejadian tersebut berlangsung pada 7 Juni 2025 siang, dan video cctv-nya beredar hingga viral. Pelaku teridentifikasi Feri Saputra (24), lalu aparat melakukan pengejaran, hingga pada Jumat, 13 Juni 2025 mengamankan pelaku di rumahnya, Tulangbawang, Provinsi Lampung.
“Benar sudah kami amankan satu pelaku, dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penyeret Anak Demi Rampas Motor di Tanjung Senang
Awalnya, Peristiwa perampasan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam terjadi di Jalan Kemuning, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dari keterangan saksi, ada sepeda motor berboncengan, lalu seorang laki laki minta si anak menghentikan kendaraan dan berpura-pura bertanya perihal kebeadaan orang tua korban.
Kedua pelaku ini bertanya sama korban, “Mana bapakmu”, lalu korban menjawab “ada di rumah.”
Setelah itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke rumahnya dengan dalih untuk bertemu bapak korban. Saat tiba di rumaj, korban, salah satu pelaku mengambil alih kemudi motor dan membonceng korban.
Sesampainya di Jalan Kemuning, kemudian pelaku mendorong dan memaksa korban untuk turun dari sepeda motor, tapi korban melawan. Ia memegang behel bodi belakang sepeda motor sehingga terseret sampai akhirnya terlepas dan pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian siku lengan, dan kaki.