Bandar Lampung (lampost.co) — Polda Lampung menelusuri penggunaan uang oknum pegawai honorer di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Lampung Tengah, inisial MY. Tersangka tersebut total menerima uang Rp2,3 miliar dari peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan pihaknya masih menelusuri penggunaan uang tersebut. Uang yang dijadikan aset akan disita.
“Kami terus tracing aset para tersangka dari uang hasil narkoba,” kata Helmy, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia menjelaskan, MY sebagai kurir untuk meloloskan narkoba. Tersangka itu ditangkap bersama pelaku AB yang mengendarai mobil warna hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.
Total MY meloloskan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama hingga delapan kali. Namun, dalam aksi yang ke sembilan, pelaku ditangkap bersama AB dengan barang bukti 28 kantong sabu.
“Antara lain 24 bungkus teh China dan delapan bungkus plastik alumunium foil,” kata dia.
Penangkapan itu hasil pengembangan 39 tersangka yang tertangkap selama 2023. Operasi itu kembali menangkap delapan tersangka termasuk MY dan AB selama Januari 2024.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, membenarkan MY tenaga honorer Pemkab. Sehingga, dia membantah oknum tersebut sebagai honorer BNNK. Sebab, Lampung Tengah belum memiliki perwakilan BNN. Namun, hanya ada BNK yang berada di bawah naungan Pemda.
Kinerjanya BNK itu berkoordinasi dengan Bagian Kesra dalam kebutuhan administrasi. Namun, MY sendiri tidak terlibat dalam kinerja BNK dalam melakukan sosialisasi pencegahan narkoba.
“BNK mengurus persoalan administrasi yang berhubungan dengan Bagian Kesra dan yang bersangkutan hanya sesekali mengurus administrasi BNK,” ujarnya.
MY merupakan tenaga honorer sejak 2022, tetapi tidak masuk kerja dalam 3 bulan terakhir. Untuk itu, MY sudah dinonaktifkan sejak Oktober 2023. “Tahun ini juga tidak diberikan kontrak lagi,” ujar Ardito di Kantor BNNP Lampung.
Effran Kurniawan