Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meminta para sopir korban pungutan liar (Pungli) di Lampung Utara melapor. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku yang meresahkan sopir truk batu bara di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung meminta para korban melapor ke polisi. “Bantu diarahkan untuk buat laporan ya,” kata dia, Rabu, 24 April 2024.
Jika para sopir enggan datang langsung ke pihak berwajib, ia menyarankan untuk menghubungi call center Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di 081278748202.
Ia memastikan, jika ada laporan, petugas akan bergerak cepat untuk merespon. Polisi akan langsung datang ke lokasi. “Pasti kami tindaklanjuti segera,” kata dia.
Terpisah, warga yang sering melintas, Kholil, mengatakan memang kerap melihat Fuso bermuatan batu bara yang berhenti. Bahkan antrean hingga tiga sampai empat mobil. “Pernah lihat mereka (pelaku) sengaja mengadang, kalau gak ngemil (sopir tidak memberi uang) pelaku akan mengejar,” kata dia.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sudah ada tindakan dari kepolisian. Namun para pelaku pungli di Lampung Utara tersebut tetap nekat beraksi. “Mereka itu pintar. Kalau ada orang asing datang atau polisi, mereka pura-pura nongkrong saja seperti tidak ada apa-apa. Uang mereka simpan,” kata dia.