Pesisir Barat (Lampost.co) — Tim Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan pada Minggu 4 Februari 2024.
Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan pihaknya mengamankan 2 pelaku pencurian pompa air, AT (17) dan NA (17) yang merupakan warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan.
“Kejadian awal Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di perkebunan pepaya milik korban FA di Pekon way napal kecamatan Krui selatan. Korban menyampaikan satu unit pompa air yang berada dikebunnya sudah tidak berada di tempat semula,” kata Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada polisi.
Selanjutnya pada Minggu, 4 Februari 2024 polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, kedua terduga pelaku berada di rumahnya di pekon way napal kecamatan krui selatan.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Pesisir Tengah beserta anggota menuju ke rumah kedua pelaku dan melakukan penangkapan lalu dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Mahdum.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
atika