Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi membekuk residivis yang memiliki sabu-sabu Roy Satria (27) di kompleks indekos Wisma Assalam Nusantara IV, Labuhanratu, Senin, 5 Agustus 2024. Pelaku merupakan warga Bandar Lampung yang tinggal di Umbul Kapuk, Tanjungkarang Timur.
Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Ipda Barmawi mengungkapkan, sebelumnya pelaku pernah tertangkap dengan kasus sama pada 2017. Kemudian, Roy menghirup udara segar pada 2022.
“Tersangka ini pernah terlibat kasus yang sama pada 2017,” ujarnya di mapolres Bandar Lampung, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Labuhanratu. Dari penyelidikan tersebut, pihaknya mengungkapkan pelaku Roy Satria.
Saat tertangkap, pelaku berusaha menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya. Kemudian, polisi menggeledah pelaku dan menemukan barang haram tersebut.
“Dari penggeledahan ada 98,25 gr dan timbangan yang tersimpan di celana dalam,” kata dia.
Meski tertangkap basah menyembunyikan sabu-sabu, pelaku enggan mengakui kepemilikan barang tersebut. Pelaku mengaku hanya mendapat perintah membawa narkoba itu dari teman lama berinisial A.
Pelaku mengatakan bahwa inisial A dari Mesuji memberikannya untuk mengedarkan di Bandar Lampung. Jika berhasil terjual, pelaku akan mendapatkan keuntungan hingga Rp50 juta.
“Kalau dari pengakuan pelaku baru sekali ini, tapi masih kami dalami,” ujar Barnawi.
Kanit I Satres Narkoba itu menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan dan peran rekan pelaku yang berinisial A.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.